BAB I
PENDAHULUAN
Dalam
pembahasan mengenai Telaah Kurikulum II, maka materi yang disampaikan lebih
berkembang dan lebih mendalam lagi, ini dikarenakan perkembangan ilmu yang
semakin cepat disertai perubahannya. Dan lebih dari pada itu ilmu yang dahulu
kita pegang, sekarang telah tergantikan dengan ilmu yang sangat maju
perkembangannya. Disamping itu juga dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang
ini, sistem pendidikan di Indonesia masih saja mengalami perubahan yang
signifikan karena tidak konsistensinya pemerintah pada salah satu objek yang
selalu menjadi kajian dalam dunia pendidikan. Kemungkinan yang terjadi dalam
dunia pendidikan yaitu berubahnya system ini.
Dalam
dunia pendidikan berkembang juga kurikulum yang saat ini telah dikenal KTSP
(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Kurikulum ini merupakan lanjutan dari
KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) di mana ada beberapa hal yang dirubah dan
dikembangkan dalam KTSP sehingga system yang baru mulai diterapkan dalam proses
pembelajaran ataupun disekolah. Dari Kurikulum yang baru ini ada beberapa hal
yang harus diperhatikan yaitu ada 4 hal mengenai undang-undang serta
peraturan-peraturan pemerintah mengenai hal di bawah ini yang akan di bahas ;
a.
Hubungan Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2005,
tentang SNP (Standard Nasional Pendidikan)
b.
Peraturan Menteri no. 22 tahun 2006, Tentang
Standard Isi dan Hubungannya
c.
Peraturan Menteri no. 23 tahun 2006, Tentang SKL
(standard kompetensi lulusan)
d. Peraturan
Menteri no. 24 tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Standard Isi
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUBUNGAN PERATURAN
PEMERINTAH PP no. 19 Tahun 2005, Tentang SNP (Standard Nasional Pendidikan) dan
Kaitannya Dengan Kurikulum KTSP
1. PENGERTIAN
a)
Standar
nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
c)
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d)
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan.
e)
Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
f)
Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
g)
Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
h)
Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
i)
Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2. LINGKUP (Standard
Nasional Pendidikan)
1. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi;
b. standar proses;
c. standar kompetensi lulusan;
d. standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
e. standar sarana dan prasarana;
f. standar pengelolaan;
g. standar pembiayaan;dan
h. standar penilaian pendidikan.
2. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu
pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan
sertifikasi.
3. Standar Nasional Pendidikan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
3. KERANGKA DASAR DAN
STRUKTUR KURIKULUM
1.
Kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
a. kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata
pelajaran estetika;
e. kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri
atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan
keagamaan.
3. Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga pelatihan menggunakan kurikulum berbasis
kompetensi yang memuat pendidikan
kecakapan hidup dan keterampilan.
4. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman
dan/atau penghayatan peserta didik.
5. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang
sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis,
kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
7. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan,
kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
8. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
9. Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada :
a. SD/MI/ SDLB/Paket
A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan,
dan muatan lokal yang relevan.
b. SMP/MTs/SMPLB/Paket
B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi
dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
c. SMA/MA/SMALB/Paket
C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d. SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
10. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket
B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
11. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket
B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
12. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan
dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
13. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan
kompetensi dasar.
4. BEBAN BELAJAR
- Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
- MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
- Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
- Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
- Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
- Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
- Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
- Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
- Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
- Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
- Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
5. KURIKULUM TINGKAT
SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
- Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya:
- Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
- Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
- Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
6. KALENDER
PENDIDIKAN
- Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
- Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
7. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
•
Standar
kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
•
Standar
kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran.
•
Kompetensi
lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan
menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
•
Kompetensi
lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
•
Standar
kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
•
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
•
Standar
kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
8. STANDAR PENILAIAN
•
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
–
penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
–
penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
–
penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
B. PERATURAN MENTERI
no. 22 Tahun 2006, Tentang STANDARD ISI dan HUBUNGANNYA
Pendidikan nasional yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta
efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan
dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati,
olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi
tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk
menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi
sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah
peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang
perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu:
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar
isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang
secara keseluruhan mencakup:
1. kerangka dasar dan struktur
kurikulum yang merupakan pedoman dalam
penyusunan kurikulum pada tingkat
satuan pendidikan,
2. beban belajar bagi peserta didik
pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3. kurikulum tingkat satuan
pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan
penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan
dari standar isi, dan
4. kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Standar Isi dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
C. PERATURAN MENTERI
no. 23 Tahun 2006, Tentang SKL (Standard Kompetensi Lulusan)
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan
ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Memperhatikan : Surat Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006 tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006
tanggal 2 Mei, dan Nomor 0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal
1
(1)
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan
peserta didik.
(2)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi
standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah,
standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3)
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum
pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
D. PERATURAN MENTERI
no. 24 Tahun 2006, Tentang PELAKSANAAN STANDARD ISI
Pasal 1
(1)
Satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan pada :
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18,
dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(2)
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat
mengembangkan kurikulum dengan standar
yang lebih tinggi dari Standar Isi
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
(3)
Pengembangan dan penetapan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah memperhatikan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)
Kurikulum satuan pendidikan dasar dan
menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah
setelah memperhatikan pertimbangan dari
Komite Sekolah atau Komite Madrasah.
Pasal 2
(1)
Satuan pendidikan
dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun
ajaran 2006/2007.
(2)
Satuan
pendidikan dasar dan menengah harus
sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3)
Satuan pendidikan dasar dan menengah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang telah melaksanakan uji coba
kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah untuk semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran
2006/2007.
(4)
Satuan pendidikan dasar
dan menengah yang belum melaksanakan uji
coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun,
dengan tahapan :
a.
Untuk sekolah dasar
(SD), madrasah ibtidaiyah (MI), dan
sekolah dasar luar biasa (SDLB):
-
tahun I : kelas 1 dan 4;
-
tahun II : kelas 1,2,4, dan 5;
-
tahun III : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.
Untuk sekolah
menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA),
madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan
(MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas
luar biasa (SMALB) :
-
tahun I : kelas 1;
-
tahun II : kelas 1 dan 2;
-
tahun III : kelas 1,2, dan 3.
(5)
Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan
Nasional.
Pasal 3
(1)
Gubernur dapat
mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk
satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan
di provinsi masing-masing.
(2)
Bupati/walikota dapat
mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar, disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan
pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3)
Menteri Agama dapat
mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah
ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah
(MTs), madrasah aliyah (MA), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), disesuaikan
dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan
evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2)
BSNP dapat mengajukan usul revisi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sesuai dengan
keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5
Direktorat Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah:
a.
menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap
satuan pendidikan secara nasional;
b.
melakukan usaha secara nasional agar sarana
dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 6
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan:
a.
melakukan sosialisasi Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dasar dan menengah yang disusun BSNP, terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga
kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP) dan/atau Pusat
Pengembangan dan Penataran Guru
(PPPG);
b.
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang
disusun BSNP kepada
dinas pendidikan provinsi, dinas
pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.
membantu pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah
agar dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui LPMP.
Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen
Pendidikan Nasional:
a. mengembangkan
model-model kurikulum sebagai masukan
bagi BSNP;
b. mengembangkan
dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c. mengembangkan
dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d. bekerjasama
dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dasar dan menengah dalam
pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.
memonitor secara nasional
penerapan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi
kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.
mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang
pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi:
a. melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di kalangan lembaga pendidikan tenaga
keguruan (LPTK);
b. memfasilitasi
pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada
pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan
satuan pendidikan dasar dan menengah :
a. melakukan
sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan
Nasional;
b. mengusahakan
secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber
daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya
mendukung pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
c.
melakukan supervisi, memantau,
dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan
Dasar;
b. Nomor 061/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c. Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan; dan
d. Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan
Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan
dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah yang bersangkutan melaksanakan Peraturan
Menteri ini sebagaimana diatur dalam
Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar