Kamis, 01 Desember 2011

BERDAYAKAN KEMAMPUAN BERPIKIR DAN KEMAMPUAN METAKOGNITIF SELAMA PEMBELAJARAN

Oleh: Prof. Dr. AD. Corebima MPd.

Mutu pendidikan Indonesia selama ini tetap tidak banyak meningkat dalam perbandingannya dengan mutu pendidikan di berbagai negara lain. Gambaran peringkat mutu pendidikan di Indonesia, antara lain terkait human development index maupun ukuran-ukuran lain, memperlihatkan posisi di dekat deretan terbawah. Di lain pihak selama ini sudah dilakukan berbagai upaya perbaikan, misalnya yang terkait dengan kurikulum, pengadaan buku-buku pelajaran serta sumber belajar lain, pengadaan alat-alat bantu mengajar, perbaikan sarana prasarana sekolah, pelatihan dan studi lanjut serta sertifikasi guru, perbaikan penghasilan guru, dan sebagainya. Segala upaya perbaikan dan penyempurnaan itu bahkan semakin terkendali setelah penerbitan Undang-undang Guru dan Dosen maupun pembentukan serta berfungsinya Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP).
Banyak pendapat dapat diajukan untuk menjelaskan fakta tetap rendahnya mutu pendidikan di Indonesia dibanding negara-negara lain. Salah satu pendapat itu berkenaan dengan tidak adanya atau sangat kurangnya upaya pemberdayaan kemampuan berpikir siswa selama proses pembelajaran. Apabila dikaji lebih jauh sebenarnya selain kemampuan berpikir, kemampuan metakognisi juga sangat kurang diberdayakan selama pembelajaran.
Sekalipun tidak langsung menunjuk kepada kemampuan penalaran atau berpikir, hasil survey Jurusan-jurusan FPMIPA IKIP MALANG (1999), IKIP Yogyakarta (1999), dan IKIP Bandung (1999) juga membuktikan hal tersebut. Bukti itu terkait dengan pelaksanaan pembelajaran maupun evaluasinya. Orang mungkin menduga bahwa perkembangan penalaran atau kemampuan berpikir akan terjadi dengan sendirinya, lancar sebagaimana yang dikemukakan oleh Piaget; seolah pada usia 7 – 11 tahun tiap anak otomatis memiliki tingkat penalaran konkrit, dan sejak usia 11 tahun tiap anak pasti memasuki penalaran formal.
Pemberdayaan berpikir selama pembelajaran termasuk pembelajaran biologi sangat penting dan sangat strategis. Banyak kajian menemukan adanya hubungan antara penalaran formal dan prestasi belajar biologi termasuk keterampilan laboratorium dan keterampilan berpikir kritis (Lawson, 1992). Demikian pula sudah ada beberapa kajian di Indonesia telah menemukan adanya hubungan sangat signifikan antara kemampuan berpikir dan atau Academic Life Skill, dengan pemahaman konsep pada pembelajaran biologi. Berikut ini ditunjukkan tiga contoh hasil kajian itu yang dikemukakan oleh Lawson (1992) dan empat contoh hasil kajian penelitian di Indonesia.
1.      Nordland dan de Vito (1975) dalam Lawson (1992) menemukan bahwa ada korelasi antara tingkat penalaran dan hasil belajar IPA.
2.      Basmajian (1978) dalam Lawson (1992) menemukan bahwa mahasiswa yang mempunyai penalaran formal pada perkuliahan biologi umum audio-tutorial, lebih menguasai materi perkuliahan, lebih mempunyai keterampilan laboratorium, serta lebih mampu berpikir kritis daripada yang mempunyai penalaran konkrit.
3.      Mitchell dan Lawson (1988) dalam Lawson (1992) membuktikan bahwa keterampilan penalaran merupakan prediktor paling konsisten terhadap belajar biologi khususnya genetika, dibanding variable lain seperti gaya kognitif, kapasitas mental, fluid intelegence, serta pengetahuan awal.
4.      Yuanita (2006) menemukan bahwa antara kemampuan berpikir dan hasil belajar kognitif (pemahaman konsep) pada pembelajaran Biologi, ada hubungan positif yang sangat signifikan, dan salah satu persamaan regresi terkait adalah Y’= X + 1,511
5.      Meha (2006) melaporkan bahwa antara thinking skillI dan academic skill dengan hasil belajar kognitif (pemahaman konsep) pada pembelajaran Biologi, ada hubungan yang sangat signifikan; persamaan regresinya adalah Y= 12,276 + 0,409X1-0,017X2 (X1 adalah thinking skill dan X2 adalah academic skill) dan sumbangan efektif thinking skill adalah 84,43% sedangkan sumbangan efektif academic skill hanya 3,09%
6.      Puspitasari (2006) melaporkan bahwa antara Academic Life Skill dan hasil belajar kognitif (Pemahaman Konsep) pada pembelajaran biologi ada hubungan positif yang sangat signifikan, dan salah-satu persamaan regresi yang terkait adalah Y= 0,276X + 35,982.
7.      Hilmiah (2006) melaporkan bahwa antara kemampuan berpikir dan hasil belajar Biologi ada hubungan yang sangat signifikan dan salah satu persamaan regresinya adalah y = 0,556x + 15,524.
Pada tatanan teoritis, Lawson (1992) menyatakan bahwa menurut Piaget, perkembangan penalaran formal sangat penting bagi penguasaan konsep, karena pengetahuan konseptual merupakan hasil dari suatu proses konstruktif, dan penalaran adalah alat yang diperlukan pada proses itu. Jelas terlihat bahwa pemberdayaan berpikir selama pembelajaran adalah sesuatu kebutuhan yang sangat mendasar dan strategis. Kebutuhan ini makin mendesak jika diperhatikan kenyataan bahwa dewasa ini perkembangan sains dan teknologi sangat pesat.
Proses pembelajaran hendaknya segera menyadari perkembangan sains dan teknologi saat ini maupun di masa depan sangat membutuhkan pemberdayaan berpikir secara sengaja bahkan terprogram selama pembelajaran. Pembelajaran yang secara sengaja dan terprogram memberdayakan kemampuan berpikir diyakini akan memungkinkan para siswa menjadi anggota masyarakat dunia masa depan, bahkan berpeluang besar memungkinkan para siswa menjadi pelaku pengembangan sains dan teknologi masa depan.
Sebagaimana halnya kemampuan berpikir, pemberdayaan kemampuan metakognitif selama pembelajaran juga merupakan langkah yang sangat strategis dan prinsipil. Kemampuan metakognitif memang sudah diketahui mendukung kemampuan berpikir tinggi maupun berpikir kritis (Eggen & Kauchack, 1996). Apalagi sudah terungkap pula bahwa siswa yang memiliki keterampilan metakognitif, memiliki peluang besar menjadi pebelajar mandiri (Peters, 2000, Eggen & Kauchack, 1996). Slavin (2000) menyatakan bahwa karena keterampilan berpikir dan keterampilan belajar adalah contoh-contoh keterampilan metakognisi, maka para siswa dapat belajar berpikir tentang proses berpikirnya sendiri, serta menerapkan strategi-strategi belajar khusus untuk berpikir sendiri melalui tugas yang sulit. Demikian pula Howard (2004) menyatakan bahwa keterampilan metakognitif diyakini memegang peranan penting pada banyak tipe aktivitas kognitif termasuk pemahaman, komunikasi, perhatian (attention), ingatan (memory) dan pemecahan masalah. Masih banyak informasi lain yang menunjukkan betapa pentingnya kemampuan metakognitif dalam proses belajar.
Memperhatikan paparan yang telah dikemukakan, tampak jelas bahwa terkait proses pembelajaran kemampuan berpikir maupun kemampuan metakognitif siswa harus selalu diberdayakan, bagaimanapun caranya. Di lingkup proses pembelajaran dalam kelas, saat ini telah diketahui berbagai strategi pembelajaran yang berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir siswa; telah diketahui juga beberapa cara memberdayakan kemampuan metakognitif siswa.
Strategi-strategi pembelajaran yang berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir adalah authentic instruction, pembelajaran berbasis inkuiri, pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran yang mendorong siswa memonitor dan mengarahkan pembelajarannya sendiri (self regulated learning), cooperative learning, project based learning. Alasan atau penjelasan yang berhubungan dengan potensi pemberdayaan kemampuan berpikir tersebut akan dikemukakan lebih lanjut.
Authentic instruction sebenarnya suatu konsep pembelajaran yang sangat luas. Pembelajaran authentik dapat dilakukan dalam lebih dari satu macam strategi. Strategi pembelajaran apapun dapat digunakan, sepanjang strategi itu mendorong berlangsungnya proses pembelajaran dalam konteks riil. Suatu pembelajaran yang berlangsung dalam konteks riil berpeluang besar menjadi pembelajaran bermakna; dan dalam pembelajaran bermakna inilah kemampuan berpikir berpeluang besar diberdayakan. Jelas terlihat bahwa authentik instruction memang mengutamakan keterampilan berpikir dan pemecahan masalah sebagaimana yang dikemukakan oleh University of Washington (2001).
Pembelajaran berbasis inkuiri juga merupakan suatu konsep yang sangat luas. Strategi pembelajaran inkuiri adalah salah satu strategi berbasis inkuiri disamping strategi lain yang secara tekstual mungkin tidak tersebutkan demikian. Secara umum memang strategi pembelajaran berbasis inkuiri mengutamakan proses penemuan untuk memperoleh pengetahuan, dan salah-satu tujuannya adalah agar para siswa memiliki pola pikir dan cara kerja ilmiah layaknya seorang ilmuwan (National Research Council, 2000). Pada pembelajaran berbasis inkuiri, proses pembelajaran berlangsung mengikuti metodologi sains, sehingga para siswa belajar bagaimana menjadi ilmuwan yang selalu menganalisis dan menangani informasi. Secara spesifik terkait langsung dengan strategi pembelajaran inkuiri, dinyatakan bahwa strategi tersebut berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir siswa sebagaimana yang dikemukakan Renner dan Lawson (1975), Blake (1976) (semuanya dalam Lawson 1992) serta Renner, dkk (1973) maupun Crow (1989). Setiawan (2005) juga melaporkan bahwa potensi strategi pembelajaran inkuiri meningkatkan kemampuan berpikir siswa SMP (yang berkemampuan tinggi dan rensdah) pada pembelajaran biologi ternyata masaih lebih rendah dibanding potensi pembelajaran berdasarkan Masalah; tetapi potensinya meningkatkan pemahaman konsep ternyata masih lebih tinggi dibanding pembelajaran berdasarkan masalah.
Ibrahim dan Nur (2000) menyatakan bahwa pembelajaran berdasarkan masalah dikembangkan untuk membantu siswa mengembangkan kemampuan berpikir, memecahkan masalah dan keterampilan intelektual. Hastings (2001) juga mengemukakan hal yang sama dengan menyatakan bahwa pembelajaran berdasarkan masalah dapat mengembangkan keterampilan berpikir kritis dan analisis, serta menghadapkan siswa pada latihan untuk memecahkan masalah. Wang, Thomson dan Shuler (1998) mengemukakan bahwa pembelajaran berdasarkan masalah dapat mengembangkan kemampuan berpikir siswa, melatih keterampilan memecahlan masalah, dan meningkatkan penguasaan materi pembelajaran. Demikian pula, Wheeler (2002) mengatakan bahwa belajar berdasarkan masalah adalah belajar berpikir tentang masalah kehidupan riil di sekitar siswa; dan Duch, Allen, serta White (2002) berpendapat bahwa pembelajaran berdasarkan masalah menyediakan kondisi untuk meningkatkan keterampilan berpikir kritis maupun analisis, serta memecahkan masalah kompleks dalam kehidupan nyata. Berkenaan dengan pembelajaran berdasarkan masalah Arnyana (2004) melaporkan atas dasar hasil penelitiannya bahwa pada pembelajaran biologi di SMA kemampuan strategi tersebut terhadap pemberdayaan berpikir siswa jauh lebih tinggi dibanding kemampuan direct instruction.
Self regulated learning juga merupakan suatu konsep luas; labih dari satu strategi pembelajaran yang tergolong self regulated learning, sepanjang strategi-strategi pembelajaran itu memang mendorong para siswa menjadi pebelajar mandiri. Dalam hal ini proses pembelajaran bersifat aktif, berkarakteristik inkuri bebas. Jelas terlihat bahwa pada self regulated learning para pebelajar dikondisikan terus menerus berpikir dan berpikir.
Diantara 101 alasan penggunaan pembelajaran kooperatif yang dikemukakan Lord (2001), atas dasar review hasil penelitian-penelitian, terlihat adanya alasan yang menyatakan bahwa pembelajaran kooperatif meningkatkan kemampuan berpikir siswa (Smith, 1984); dan bahwa pembelajaran kooperatif meningkatkan kemampuan penalaran siswa (Johnson, Johnson & Smith, 1991); demikian pula bahwa pembelajaran kooperatif mengembangkan kemampuan pemecahan masalah sains (Kulik & Kulik, 1979). Dari antara macam-macam tipe pembelajaran kooperatif, tidak mustahil ada yang berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir lebih tinggi dibanding yang lain. Seperti diketahui tipe-tipe pembelajaran kooperatif antara lain: STAD, Jigsaw, GI, TGT, TAI, NHT, Snowballing, TPS, CIRC, LT, dan CI. Terkait potensi pemberdayaan berpikir, Arnyana (2004) melaporkan bahwa pembelajaran koopertif GI lebih berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir siswa (SMA) dibanding pembelajaran koperatif STAD.
Sebagaimana yang telah dikemukakan, pada project based learning, pembelajaran dirancang agar pebelajar dapat melakukan penyelidikan atau tugas lain secara mandiri dalam pola proyek. Pada pembelajaran semacam ini para pebelajar memiliki keleluasaan merancang dan melaksanakan rencana pembelajarannya. Dengan demikian para pebelajar terus menerus dituntut untuk berpikir tinggi termasuk berpikir kreatif. Pembelajaran kooperatif GI memang lazim dilakukan dalam pola proyek.
Selain strategi-strategi pembelajaran yang direkomendasikan atau yang terkait dengan pembelajarn kontekstual yang berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir pebelajar, sebenarnya ada juga strategi atau pola pemberdayaan lain yang berpotensi. Berikut ini akan dikemukakan 2 macam strategi/pola pembelajaran-pembelajaran yang berpotensi semacam itu. Kedua strategi/pola pembelajaran itu adalah pembelajaran dengan peta konsep dan pembelajaran dengan pola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan).
Pada pembelajaran dengan peta konsep, pebelajar membangun keterkaitan antara berbagai konsep bahan pembelajaran. Para pebelajar dapat membangun keterkaitan-keterkaitan itu secara individual maupun secara berkelompok. Melalui strategi pembelajaran semacam itu sebenarnya para pebelajar selalu digiring untuk menemukan hubungan atau keterkaitan antar konsep, bahkan antar di berbagai jenjang, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Melalui peta konsep para pebelajar dapat membangun pemahaman yang bersifat konseptual, dan dengan demikian para pebelajar dapat mencapai hasil belajar kognitif atas, yaitu berpikir kreatif. Pembelajaran dengan peta konsep memegang peranan penting dalam belajar bermakna. Pembelajaran dengan peta konsep ini (berkelompok) yang dikemukakan oleh David Brown, antara lain mengacu kepada meaningfull learning Ausubel. Terkait pembelajaran dengan peta konsep dilaporkan bahwa pembelajaran kontekstual dengan peta konsep dapat meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi para pebelajar SMP (Tindangen, 2006); dilaporkan pula bahwa pembelajaran kontekstual dengan peta konsep berkelompok pada siswa berkemampuan awal tinggi berpengaruh paling baik meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi pebelajar. Melalui PTK telah dilaporkan juga sebelumnya bahwa peta konsep dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan berpikir dan hasil belajar siswa SMA, serta meningkatkan persentase ketuntasan belajar (Chotimah, 2004).
Pada pembelajaran lain yang juga sudah terbukti sangat memberdayakan kemampuan berpikir siswa adalah pembelajaran berpola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan). Pembelajaran berpola PBMP ini disebut juga berpola TEQ (Thinking Empowerment by Questioning). Pola pembelajaran ini saya kembangkan sejak tahun 1985 dan sampai sekarang masih terus dikaji melalui berbagai penelitian, baik penelitian skripsi mahasiswa S1 (Biologi Universitas Negeri Malang, Biologi Universitas Negeri Surabaya, Kimia Universitas Negeri Malang, dan Geografi Universitas Negeri Malang), thesis S2 (IPA Universitas Negeri Surabaya), Disertasi (Pendidikan Biologi Universitas Negeri Malang), maupun penelitian-penelitian profesional dosen berupa PTK maupun penelitian eksperimental, baik penelitian berdana DIK maupun yang berdana besar multiyears yang tergolong riset unggulan. Hasil penelitian yang terkait pembelajaran berpola PBMP serta hal-hal lain yang terkait sudah disosialisasikan dalam dua makalah nasional (di Yogyakarta dan di Malang) dan tiga makalah di Malaysia (Kualalumpur dan Pulau Pinang). Penelitian-penelitian yang dilakukan terkait pembelajaran berpola PBMP di Biologi Universitas Negeri Malang antara lain oleh Corebima dkk (2000), Zubaidah (2000), Sunarmi (2001), Corebima dkk (2001), Zubaidah (2001), Corebima dkk (2004, 2005, 2006), Gunawan (2002), Jamilah (2002), Kusumastuti (2002), Maududi (2002), Rahmawati (2002), Junaidi (2003), Hasruddin (2004), Hadiningtyas (2005), Hasanah (2005), Jayasastri (2005), Ma’arif (2005), Makdum (2005), Melati (2005), Oktrianawati (2005), Susanti (2005), Umaroh (2005), Mariana (2006), Jannah (2006), Rohmawati (2006), Widyawati (2006), Yuanita (2006), Lumban Gaol (2006), Vivilia (2006), Muniroh (2006), Puspitasari (2006), Hilmiah (2006). Sebagian penelitian itu tergolong PTK, akan tetapi sebagian lagi adalah penelitian eksperimen; sebagian mengkaji pengaruh pembelajaran berpola PBMP (termasuk yang digabung dengan strategi pembelajaran yang lain) terhadap kemampuan berpikir maupun pemahaman konsep, tetapi sebagian mengkaji hubungan antara kemampuan berpikir dan pemahaman konsep, dan sebagainya. Terkait pengaruh pembelajaran berpola PBMP tersebut (pada PTK maupun penelitian eksperimen), lebih dari 90% terbukti melaporkan potensi pemberdayaan berpikir yang demikian tinggi.
Pada pembelajaran berpola PBMP, tidak ada proses pembelajaran yang berlangsung secara informatif; seluruhnya dilakukan melalui rangkaian atau jalinan pertanyaan yang telah dirancang secara tertulis. Pada pembelajaran yang didukung oleh kegiatan praktikum sekalipun, pola pembelajaran itu tetap dipertahankan, sekalipun untuk operasionalisasi kegiatan   praktikum dibutuhkan pula perintah-perintah teknis. Gramatika Bahasa Indonesia yang digunakan harus selalu benar. Pertanyaan tentang hal yang sama, dapat diulang dan dirumuskan dari sudut pandang berbeda-beda; dan satu konsep & subkonsep dikaji sebanyak-banyaknya sesuai dengan tingkat perkembangan dari yang bersifat umum ke yang khusus atau sebaliknya (asalkan konsisten) dalam alur pikir yang logis berurutan. Struktur lembar siswa (LS) adalah: Pengantar, Sediakan, Lakukan (kegiatan Diskusi/Kerja Kelompok/Demonstrasi dan Renungkan), Pikirkan, Asessmen, dan Arahan.
Pelaksanaan pembelajaran berupa PBMP ternyata sejalan dengan gagasan pembelajaran IPA dari Bunce (1996) yang masih terkait dengan teaching science the way student learn. Dikatakan bantulah mereka berpikir, bantulah mereka merumuskan pertanyaan, bantulah mereka mencari jawaban pertanyaan; kata operatif adalah bantulah dan bukan buatkan atau ceritakan, karena peserta didik harus menjadi partisipan pada pembelajarannya, dan bukan hanya sebagai penerima keinginan guru. Demikian pula pembelajaran berupa PBMP tersebut, sejalan dengan premis yang menyatakan bahwa peserta didik dapat belajar lebih banyak jika kita tidak banyak mengajarkan mereka. Sebagaimana diketahui (Ahern-Rindell, 1999) premis tersebut merupakan dasar teknik pembelajaran kooperatif (diberi nama pendekatan “mind-on”) yang dikembangkan oleh Schamel dan Ayres (1992).
Melihat dampaknya, pembelajaran berupa PBMP ternyata juga memenuhi makna belajar yang dikemukakan Woods (1996). Dikatakan bahwa kita dapat mendefinisikan belajar sebagai akuisisi dan internalisasi pengetahuan dan ketrampilan. Dampak pelaksanaan pembelajaran berupa PBMP yang terbukti sangat membantu perkembangan penalaran peserta didik tersebut ternyata sama dengan dampak pembelajaran yang mengandalkan instruksi yang berupa permasalahan sebagaimana yang dilaporkan Yager dan Huang (1994). Dikatakan bahwa peserta didik yang mengalami pembelajaran semacam itu lebih unggul menguasai pengetahuan serta lebih mampu memahami proses-proses ilmiah jika dibandingkan dengan peserta didik pada pembelajaran yang mengandalkan pendekatan pembelajaran/buku yang tradisional. Dampak pembelajaran berupa PBMP seperti tersebut juga sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Crow (1989). Dikatakan bahwa pemikiran kritis dapat dikembangkan melalui aktivitas yang tepat semacam pengajuan pertanyaan ataupun pendekatan inkuari.
Pemberdayaan kemampuan metakognitif selama proses pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, yang dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu yang tergolong cara-cara strategi belajar siswa, dan cara-cara pembelajaran. Paparan lebih lanjut hanya dibatasi pada pemberdayaan kemampuan metakognitif melalui implementasi cara atau strategi pembelajaran yang dipilih dan diterapkan oleh guru selama proses pembelajaran.
Diantara strategi-strategi pembelajaran yang telah terbukti berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir (secara umum) atau kemampuan berpikir tinggi seperti tersebut; ada yang sudah dilaporkan berpotensi juga memberdayakan ketrampilan metakognitif; adapula yang belum diketahui potensinya. Secara ideal strategi-strategi pembelajaran yang berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir termasuk kemampuan berpikir tinggi, seyogyanya juga berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif. Ketrampilan metakognitif memang sudah diketahui mendukung kemampuan berpikir tinggi maupun berpikir kritis (Eggen & Kauchak, 1996). Apalagi, sudah terungkap pula bahwa siswa yang memiliki ketrampilan metakognitif memiliki peluang besar menjadi pebelajar mandiri (Peters, 2000; Eggen & Kauchak, 1996).
            Problem Based Learning  (PBL) sudah terbukti berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif (Howard, 2004; Blakey, Spence & Sheila, 1990). Cooperatif learning juga sudah dilaporkan berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif (Mc Donald, tanpa tahun; Green, tanpa tahun; Costa & O’Leary, 1992; Johnson & Johnsons, 1992; Palinscar, 1987), sekalipun diantara macam-macam cooperatif  learning, hanya beberapa saja yang secara khusus sudah dilaporkan berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif (pembelajaran kooperatif Think Pair Share/TPS maupun Jigsaw termasuk diantaranya yang belum dilaporkan potensinya).
            Pembelajaran berpola PBMP termasuk yang bergabung dengan strategi kooperatif TPS maupun Jigsaw belum diungkap potensinya dalam memberdayakan ketrampilan metakognitif. Secara khusus potensi pembelajaran inkuiri memberdayakan ketrampilan metakognitif juga belum dilaporkan. Sekalipun diantara strategi-strategi pembelajaran yang telah terbukti berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir, termasuk kemampuan berpikir tinggi, ada yang sudah terbukti juga berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif, sebenarnya gambaran perbandingan potensi strategi-strategi itu belum diungkap. Informasi perbandingan itu sangat dibutuhkan dalam hubungannya dengan pertimbangan pilihan strategi pembelajaran yang akan diterapkan.
            Pada saat kami sedang melakukan penelitian HPTP yang mengkaji strategi-strategi pembelajaran mana yang berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif, dari antara strategi-strategi pembelajaran yang telah terungkap potensinya memberdayakan kemampuan berpikir pada penelitian-penelitian sebelumnya. Kajian penelitian itu ldilakukan pada pembelajaran di SD, SMP, dan SMA.
Kajian penelitian itu akan memastikan strategi pembelajaran mana yang sesuai dan berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif para siswa SD, SMP, dan SMA. Informasi tentang strategi pembelajaran mana yang telah terbukti berpotensi memberdayakan ketrampilan metakognitif yang sekaligus juga berpotensi memberdayakan kemampuan berpikir, termasuk khususnya kemampuan berpikir tinggi, sangat dibutuhkan. Para guru sangat terbantu menetapkan strategi pembelajaran yang akan digunakan untuk mendorong siswa menjadi pebelajar mandiri yang memiliki kemampuan berpikir tinggi. Pebelajar mandiri seperti itu diyakini akan lebih berhasil lagi dalam pembelajarannya maupun dalam perjalanan karir ke depan menjadi sosok pribadi yang mandiri berpotensi pikir tinggi.

DAFTAR RUJUKAN


Ahern-Rindell, A.J. 1999. Applying Inquiry-Based and Cooperative Group Learning Strategis to Promote Critical Thinking. Journal of College Science Teaching, January: 203—207.
Arnyana, I.B.P. 2004. Pengembangan Model Belajar Berdasarkan Masalah dipandu Strategi Kooperatif serta Pengaruh Implementasinya terhadap Kemampuan Berpikir Kritis dan Hasil Belajar Siswa Sekolah menengah pada Pelajaran Ekosistem. Disertasi. Tidak Diterbitkan. Malang: Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Malang.
Corebima, A.D dan Agil Al-Idrus. 2006. Pengaruh Pembelajaran berpola PBMP (TEQ) terhadap Kemampuan Berpikir dan Pemahaman Konsep pada Pembelajaran IPA Biologi di Beberapa SMPN Kota dan Kabupaten Malang Indonesia. Makalah pada Seminar Biologi Kebangsaan di UPSI 26-28 Juni Kualalumpur.
Corebima, A.D. dan Agil Al-Idrus.  2005. Pemberdayaan dan Pengukuran Kemampuan Berpikir pada Bembelajaran Biologi. Makalah pada  3 rd INTERNTIONAL COFERENCE ON MEASUREMENT AND EVALUTION IN EDUCATION. 13-15 FEBRUARI 2006. School of Education Studies, USM Pulau Pinang
Corebima, A.D., 2005. Pemberdayaan Berpikir Siswa pada Pembelajaran Biologi: Satu Penggalakan Penelitian Payung di Jurusan biologi UM. Makalah seminar Nasional Biologi dan Pembelajaran 3 Desember 2005. Jurusan Biologi FMIPA UM.
Corebima, A.D. 2005. Pengukuran Kemampuan Berpikir pada Pembelajaran Biologi. Seminar Nasional HEPI 14-15 Mei 2005. Yogyakarta:UNY.
Corebima, A.D., Susilo, H., Hedi Sutomo. 2005. Pengembangan Model Pembelajaran IPA Biologi SMP Konstruktivistik Kontekstual Berorientasi Life Skill dengan Pola PBMP di Kota dan Kabupaten Malang. Laporan Penelitian Akhir Tahun 2005. Kementrian Riset dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Alam.
Corebima, A. D., dkk. 2004. Laporan Kemajuan Penelitian Tahap II RUKK VA (Periode 1 Februari S. D. 30 November 2004). Malang: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang (tidak diterbitkan).
Corebima, A.D., Susilo, H., Hedi Sutomo. 2004. Pengembangan Model Pembelajaran IPA Biologi SMP Konstruktivistik Kontekstual Berorientasi Life Skill dengan Pola PBMP di Kota dan Kabupaten Malang. Laporan Penelitian Akhir Tahun 2004. Kementrian Riset dan Teknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Alam.
Corebima, A. D., dkk. 2001. Laporan Kemajuan RUT VIII Tahap III (Laporan Akhir Tahun 2001, Periode I Februari S. D. 30 November 2001). Malang: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang (tidak diterbitkan).
Corebima, A.D, H. Susilo, & S. Zubaidah, 2001. Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) sebagai Alat Pembelajaran IPA-Biologi Konstruktivistik untuk Meningkatkan Penalaran Siswa SLTP di Jawa Timur. Laporan Penelitian. RUT. VIII. Malang.

Corebima, A.D, H. Susilo, Sutikno, & Suhari. 2000. Pemberdayaan Penalaran pada PBM IPA Biologi SMP untuk Menunjang Perkembangan Penalaran Formal Mahasiswa di Jenjang Perguruan Tinggi. Laporan Penelitian. Malang: Lemlit UM.

Corebima, A. D., Susilo, H., Sutikno, Suhari. 2000. Pemberdayaan Penalaran Pada PBM IPA-Biologi SMP Untuk Menunjang Perkembangan Penalaran Formal Mahasiswa di Jenjang Perguruan Tinggi. Laporan Penelitian Tindakan Kelas Tahun Anggaran 1999/2000. Malang: Lemlit UM Malang.
Crow, L.W. 1989. The Nature of Critical Thinking. Journal of College Science Teaching, November: 114-116.

Duch, B.J.: Allen, D.E., and. White, H.B. 2002. Problem-Based Learning: Preparing Students to Succeed in the 21st Century. http://www.pondnetwork.org. Diakses 9 Maret 2003.
Eggen, P.D dan D.P. Kauchak. 1996. Strategies for Teachers. Boston: Allyn and Bacon
Gunawan. 2002. Pengaruh Pola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan) terhadap Hasil Belajar Siswa yang Memiliki Latar Belakang Ibu Berbeda. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Hadiningtyas, Anita Widya. 2005. Penerapan Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dengan Model Student Team Achievment Division (STAD) untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir dan Prestasi Belajar Biologi Siswa Kelas III SMPN I Lawang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Hasanah, Palupi Uswatun. 2005. Peningkatan Kemampuan Berpikir dan Hasil Belajar Siswa Melalui Pola PBMP Metode Think Pair Share pada Mata Pelajaran Biologi di SMP Negeri I Tumpang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Hasruddin. 2004. Penggunaan Pertanyaan Dalam Tatanan Pembelajaran Kontekstual Untuk Meningkatkan Penalaran dan Hasil Belajar Biologi Siswa SMPN Kota Malang. Disertasi tidak diterbitkan. Malang: Pendidikan Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang.
Hastings, David. 2001. Case Study: Problem-Based Learning and the active Calssroom. http://www.studies.ubc.ca/facdev/services/newsletter/index/html. Diakses 9 Maret 2003.
Ibrahim, M, dan Nur, M. 2000. Pengajaran Berdasarkan Masalah. Surabaya: Unesa University Press.

Jamilah, Wardatul. 2002. Penerapan PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan) pada Siswa dengan Gaya Belajar Visual, Auditorial, dan Karakteristik terhadap Prestasi Belajar dan Tingkat Penalaran Siswa Kelas I SLTPN 2 Mojokerto. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Jannah, Iis Nikmatul. 2006. Pengaruh Penerapan Pola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan)  dengan Metode Think Pair Share Terhadap Kemampuan Berpikir dan Hasil Belajar  Siswa Berkemampuan Tinggi dan Rendah pada Pembelajaran IPA Biologi  Kelas VII1 SMPN 1 Tumpang Kabupaten Malang. Malang: Skripsi tidak diterbitkan.
Jayasastri, Dian Eko. 2005. Penerapan Pola Pembelajaran dengan Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) Berbasis Peta Konsep untuk Meningkatkan Hasil Belajar dan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Kelas 2 SMP Islam Al-Ma’arif Singosari. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Junaidi, Pramukanto Mahmud. 2003. Pengaruh Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) terhadap Motivasi dan Prestasi Belajar Siswa SMPN 02 Sumbermanjing Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Kusumastuti, Fineke. 2002. Penerapan Strategi Pembelajaran PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan) Dikalangan Para Siswa Pandai dan Kurang Pandai Kelas 1 SLTPN 1 Trenggalek. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: Universitas Negeri Malang.
Lawson, Anton, E. 1992. Development of Reasoning Among College Biology Students-  A Review of Research. JCST: Vol. XXI (6) May: 338 – 344.
Lord, T.R. 2001.101 Reasons for Using cooperative Learning in Biology Teaching in Biology Teaching.  The American Teacher, 63 (1):30-36
Ma’arif, Khoirul. 2005. Penerapan Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dengan Metode Guided Discovery pada Mata Pelajaran Biologi untuk Meningkatkan Penalaran dan Hasil Belajar Siswa Kelas 3 SMPN I Kepanjen. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Makhdum, Muhammad. 2005. Upaya Peningkatan Kemampuan Analisis, Sintesis dan Prestasi Belajar Siswa Melalui Pembelajaran Pola PBMP dengan Kombinasi Metode Struktural Numbered Heads Together pada Mata Pelajaran Biologi di SMA Negeri 2 Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Mariana, Novita Ika. 2006. Pengaruh Penerapan Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dengan Metode Jigsaw terhadap Kemampuan Berpikir dan Hasil Belajar Siswa Kelas VIII SMP Islam AlMaarif 01 Singosari Malang. Malang: Skripsi tidak diterbitkan
Maududi, M. Ali. 2002. Pengaruh Penerapan Pembelajaran dengan Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) Terhadap Keaktifan dan Hasil Belajar Siswa Kelas 1 SLTPN 2 Krucil Probolinggo. Skripsi tidak diterbitkan. Malang : Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Negeri Malang.
Meha, M LBG. 2006. Hubungan Antara Thinking Skill dan Academic Skill dengan Hasil Belajar Kognitif pada Pembelajaran Biologi yang Menggunakan Pola Pembelajaran Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dalam Strategi Kooperatif Think Pair Share (TPS) di SMPN 22 Malang. Malang: Skripsi tidak ditebitkan
Muniroh, Lilik. 2006. Academic Life Skill Siswa Berkemampuan Tinggi dan Rendah Pada Pembelajaran IPA Biologi yang Menggunakan Pola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan) dengan Strategi Jigsaw pad Kelas VII SMPN I Bululawang Kabupaten Malang. Malang: Skripsi tidak diterbitkan
National Research Council. 2000. Explore Inquiri and The National Science Eduction Standart. A Guide for Teaching and Learning. Washington D.C. National Academy Press.
Oktrianawati, Ike. 2005. Penerapan Pola PBMP dengan Metode Numbered Heads Together untuk Meningkatkan Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi dan Hasil Belajar Siswa Biologi Kelas II SMP Shalahuddin Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Peters, M. April 2000 Does Contructivist Epistemology Have a Place in Nurse Education. Journal of Nursing Education 39, no. 4:166-170
Slavin, R.E. 2000. Educational Psycology. Boston: Allyn and Bacon
Tindangen, M. 2006. Implementasi Pembelajaran Kontekstual dengan Peta Konsep pada Siswa dengan Kemampuan awal Berbeda serta Pengaruhnya Terhadap Hasil Belajar Kognitif dan Kemampuan Berpikir Tingkat Tinggi Sains SMP. Disertasi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
Umaroh, Siti. 2005. Penerapan Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) Melalui Pembelajaran Kooperatif Model Jigsaw untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis dan Hasil Belajar Biologi Siswa Kelas II B SMPN I Pakisaji Malang. Skripsi tidak diterbitkan. Malang: FMIPA Universitas Negeri Malang.
University of Washington : College of Education. 2001. Training for Indonesian Educational Team in Contextual Teaching and Learning. Seatle-Washington-USA.

Vivilia, Neny. 2006. Pengaruh Penerapan Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dengan Metode Think Pair Share (TPS) terhadap Pencapaian Kecakapan Akademik dan Hasil Belajar Biologi Siswa Kelas VII SMPN 11 Malang Berkemampuan Tinggi dan Rendah. Malang: Skripsi tidak diterbitkan
Wang, H. C. A; Thomson; and Shuler, C.F. 1998. essential Components of Problem-Based Learning for the K-12 Inquiri Science Instruction. http://search yahoo.com/search?p=problem+based+learning. Diakses 9 Maret 2003.
Yager, R.E. & Huang, Dar-Sun. 1994. An Alternative Approach to College Science Education for Nonscience Majors. Journal of College Science Teaching, November: 98-100.

Yuanita, Anik Rini. 2006. Hubungan Antara Kemampuan Berpikir dan Hasil Belajar pada Pembelajaran Biologi dengan Pola Pemberdayaan Berpikir Melalui Pertanyaan (PBMP) dan Think Pair Share (TPS) di SMPN 18 Malang. Malang: Skripsi tidak diterbitkan
Zubaidah, S. 2000. Penerapan Pola PBMP pada Matakuliah Botani Tumbuhan Rendah untuk Menunjang Perkembangan Penalaran Formal Mahasiswa. Laporan Penelitian Tindakan Kelas tidak diterbitkan. Malang: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Malang.
Zubaidah, S, Sunarmi dan T.I. Prasetyo. 2001. Penerapan Pola PBMP (Pemberdayaan Berpikir Melalui Penalaran) pada Matakuliah Botani Tumbuhan Rendah untuk Menunjang Perkembangan Penalaran Formal Mahasiswa. Laporan Penelitian.  Malang: Lemlit UM.

SNP, Standard Isi, dan SKL Menurut Peraturan Menteri


BAB I
PENDAHULUAN

                Dalam pembahasan mengenai Telaah Kurikulum II, maka materi yang disampaikan lebih berkembang dan lebih mendalam lagi, ini dikarenakan perkembangan ilmu yang semakin cepat disertai perubahannya. Dan lebih dari pada itu ilmu yang dahulu kita pegang, sekarang telah tergantikan dengan ilmu yang sangat maju perkembangannya. Disamping itu juga dalam perkembangan dunia pendidikan sekarang ini, sistem pendidikan di Indonesia masih saja mengalami perubahan yang signifikan karena tidak konsistensinya pemerintah pada salah satu objek yang selalu menjadi kajian dalam dunia pendidikan. Kemungkinan yang terjadi dalam dunia pendidikan yaitu berubahnya system ini.
                Dalam dunia pendidikan berkembang juga kurikulum yang saat ini telah dikenal KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan). Kurikulum ini merupakan lanjutan dari KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) di mana ada beberapa hal yang dirubah dan dikembangkan dalam KTSP sehingga system yang baru mulai diterapkan dalam proses pembelajaran ataupun disekolah. Dari Kurikulum yang baru ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu ada 4 hal mengenai undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah mengenai hal di bawah ini yang akan di bahas ;
a.       Hubungan Peraturan Pemerintah no 19 Tahun 2005, tentang SNP (Standard Nasional Pendidikan)
b.      Peraturan Menteri no. 22 tahun 2006, Tentang Standard Isi dan Hubungannya
c.       Peraturan Menteri no. 23 tahun 2006, Tentang SKL (standard kompetensi lulusan)
d.      Peraturan Menteri no. 24 tahun 2006, Tentang Pelaksanaan Standard Isi







BAB II
PEMBAHASAN

A. HUBUNGAN PERATURAN PEMERINTAH PP no. 19 Tahun 2005, Tentang SNP (Standard Nasional Pendidikan) dan Kaitannya Dengan Kurikulum KTSP
1. PENGERTIAN
a)      Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b)      Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c)       Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d)      Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
e)      Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
f)       Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
g)      Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
h)      Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
i)        Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

2. LINGKUP (Standard Nasional Pendidikan)
1. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
                a. standar isi;
                b. standar proses;
                c. standar kompetensi lulusan;
                d. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
                e. standar sarana dan prasarana;
                f. standar pengelolaan;
                g. standar pembiayaan;dan
                h. standar penilaian pendidikan.
2. Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional                                                   Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.
3. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

3. KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM

1.  Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
                a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
                b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
                c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
                d. kelompok mata pelajaran estetika;
                e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2. Kurikulum untuk jenis pendidikan keagamaan formal terdiri atas kelompok mata pelajaran yang ditentukan berdasarkan tujuan pendidikan keagamaan.
3. Satuan pendidikan nonformal dalam bentuk kursus dan lembaga  pelatihan menggunakan kurikulum berbasis kompetensi yang memuat  pendidikan kecakapan hidup dan keterampilan.
4. Setiap kelompok mata pelajaran dilaksanakan secara holistik sehingga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran mempengaruhi pemahaman dan/atau penghayatan peserta didik.
5. Semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah.
6. Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi.
7. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
8. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
9.  Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada :
                a. SD/MI/ SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau               kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,                keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan.
                b. SMP/MTs/SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan        dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,                keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang          relevan.
                c. SMA/MA/SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan          dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,                keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
                d. SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan,               teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.

10. Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/ MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
11. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  pada SD/MI/SDLB/ Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/ Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.
12. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan/atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
13. Kompetensi tersebut terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar.

4. BEBAN BELAJAR

  1. Beban belajar untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.
  2. MI/MTs/MA atau bentuk lain yang sederajat dapat menambahkan beban belajar untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian sesuai dengan kebutuhan dan ciri khasnya.
  3. Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (SKS).
  4. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester. Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
  5. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
  6. Beban belajar pada pendidikan kesetaraan disampaikan dalam bentuk tatap muka, praktek keterampilan, dan kegiatan mandiri yang terstruktur sesuai dengan kebutuhan.
  7. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup.
  8. Pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
  9. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran pendidikan estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  10. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
  11. Kurikulum untuk SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan kurikulum untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal.
  12. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat merupakan bagian dari pendidikan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, pendidikan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, pendidikan kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan kelompok mata pelajaran estetika, atau kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
  13. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan atau dari satuan pendidikan nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

5. KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
  1. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya:
    1. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori standar;
    2. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk SD/MI/ SDLB/SMP/MTs/SMPLB/SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK pada jalur pendidikan formal kategori mandiri;
    3. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah keagamaan berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP. Panduan ini berisi sekurang-kurangnya model-model kurikulum satuan pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  2. Model-model kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut sekurang-kurangnya meliputi model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem paket dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan apabila menggunakan sistem kredit semester.
  3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB,  SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
  4. Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
  5. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya untuk program paket A, B, dan C ditetapkan oleh dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab di bidang pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum sesuai dengan peraturan pemerintah ini dan standar kompetensi lulusan.
6. KALENDER PENDIDIKAN
  1. Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
  2. Hari libur dapat berbentuk jeda tengah semester selama-lamanya satu minggu dan jeda antar semester.
7. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
          Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
          Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.
          Kompetensi lulusan untuk mata pelajaran bahasa menekankan pada kemampuan membaca dan menulis yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
          Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
          Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
          Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
          Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
8. STANDAR PENILAIAN
          Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
        penilaian hasil belajar oleh pendidik;
        penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
        penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

B. PERATURAN MENTERI no. 22 Tahun 2006, Tentang STANDARD ISI dan HUBUNGANNYA
            Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
            Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
            1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam
            penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
            2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
            3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
            pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak      terpisahkan dari standar isi, dan
            4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan
            jenjang pendidikan dasar dan menengah.
            Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

C. PERATURAN MENTERI no. 23 Tahun 2006, Tentang SKL (Standard Kompetensi Lulusan)
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan                                     Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu                             menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar                                            Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional                                 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan                                                 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
                     2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional                                        Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,                                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
                     3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,                                Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia                                    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
                     4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai                              Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali                                   diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan : Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0141/BSNP/III/2006                                  tanggal 13 Maret 2006, Nomor 0212/BSNP/V/2006 tanggal 2 Mei, dan Nomor                       0225/BSNP/V/2006 tanggal 10 Mei 2006;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG STANDAR KOMPETENSI                          LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


D. PERATURAN MENTERI no. 24 Tahun 2006, Tentang PELAKSANAAN STANDARD ISI

Pasal 1
(1)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada :
a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.      Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
(2)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 
(3)   Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(4)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.
(5)   Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2
(1)     Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.
(2)     Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.
(3)   Satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.
(4)   Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.      Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
         - tahun I        : kelas 1 dan 4;
         - tahun II       : kelas 1,2,4, dan 5;
         - tahun  III     : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.      Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
                                - tahun I               : kelas 1;
                                - tahun II              : kelas 1 dan 2;
                                - tahun III            : kelas 1,2, dan 3.
(5)   Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal  3
(1)   Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.
(2)   Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.
(3)   Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),  disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4
(1)   BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.
(2)   BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5
Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.      menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.      melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6
Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.      melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b.      melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.       membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.

Pasal 7
Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.      mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b.      mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.       mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.      bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan  satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.      memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.        mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 8
Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a.      melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);
b.      memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.
Pasal 10
Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah :
a.      melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.      mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah;
c.       melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.    Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.    Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.    Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.    Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.